Makalah Kalender Pendidikan



MAKALAH
PENGEMBANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN BIOLOGI
“KALENDER PENDIDIKAN”




OLEH:
SUCI MITRA PRAWIKI
NIM :  17031043







JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya maka  dapat menyelesaikan makalah tentang “Kalender Pendidikan” tepat pada waktunya.
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan, baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun penulis harapkan demi mencapai kesempurnaan makalah berikutnya.
Sekian penulis sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

                                                                                       Padang, 26 Agustus 2019


                                                                                                     Penulis






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
A. Latar Belakang .............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ......................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan ........................................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN  ..........................................................................................
A. Pengertian Kalender Pendidikan..................................................................... 3
B. Komponen Kalender Pendidikan ................................................................... 3
C. Penyusunan Kalender Pendidikan................................................................... 5
D. Pelaksanaan Kalender Pendidikan ................................................................. 6
E. Fungsi Kalender Pendidikan............................................................................ 7
F. Alokasi Waktu Kalender Pendidikan............................................................... 8
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 11
A. Kesimpulan ................................................................................................. 11
B. Saran........................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 13








BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) no. 22 tahun 2016, pemerintah telah menetapkan Standar Isi yang memuat di dalamnya kalender pendidikan. Kalender pendidikan sebagai sarana untuk menjadwalkan segala program yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran.
Dalam kegiatab pembelajaran, guru tidak hanya asal menyampaikan materi yang ada akan tetapi terdapat beberapa hal yang harus dilakukan seorang guru sebelum melakukan kegiatan pembelajaran dikelas. Hal-hal tersebut diantaranya seperti rencana untuk memperlancar suatu system pendidikan dan pembelajaran yang efektif maka diperlukan adanya perencanaan yang matang seperti kalender pendidikan.
Dengan adanya kebutuhan ini maka penulis akan menjelaskan mengenai kalender pendidikan dimana hal ini berguna memberikan wawasan yang lebih luas agar nantinya sebagai calon guru kita mampu menjalankan proses kegiatan belajar mengajar sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apakah yang dimaksud kalender pendidikan?
2.    Apakah yang dimaksud komponen kalender pendidikan?
3.    Bagaimana penyusunan kalender pendidikan?
4.    Bagaimana pelaksanaan kalender pendidikan?
5.    Bagaimana fungsi kalender pendidikan?

6.      Bagaimana alokasi waktu kalender pendidikan?

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini berdasarkan permasalahan adalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan pengertian kalender pendidikan
2.      Menjelaskan komponen kalender pendidikan
3.      Menjelaskan punyusunan kalender pendidikan
4.      Menjelaskan pelaksanaan kalender pendidikan
5.      Menjelaskan fungsi kalender pendidikan
6.      Menjelaskan alokasi waktu kalender pendidikan

D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini berdasarkan tujuan adalah sebagai berikut:
1.         Memahami  pengertian kalender pendidikan
2.         Mengetahui komponen yang terdapat didalam kalender pendidikan
3.         Memahami cara penyusunan kalender pendidikan
4.         Memahami pelaksanaan kalender pendidikan
5.         Mengetahui fungsi dari kalender pendidikan
6.         Mengetahui alokasi waktu kalender pendidikan











BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan atau kalender akademik pada dasarnya adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Permulaan tahun ajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri Agama dalam hal yang berkaitan dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.

B.     Komponen Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.    Permulaan waktu pelajaran
Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.
2.    Pengaturan waktu pelajaran
a.       Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b.      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
3.    Pengaturan waktu libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
4.    Kalender pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun (Harjanto, 2010)
Di Indonesia kalender pendidikan bagi sekolah-sekolah ini diatur secara nasional dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keputusan Mendikbud yang kini masih berlaku adalah SK. No. 0255/U/1976 tentang Pedoman bagi sekolah dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara garis besar pedoman itu menyebutkan bahwa Kalender Pendidikan mengatur semua kegiatan sekolah meliputi:
1.       Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.
2.       Hari pertama di sekolah.
3.       Kegiatan belajar mengajar:
a.       Persiapan mengajar.
b.       Penyajian pelajaran.
c.       Evaluasi belajar.
d.       Kenaikan kelas.
e.       Tamat belajar.
f.         Bimbingan siswa.
4.       Upacara sekolah.
5.       Kegiatan dalam libur sekolah.
6.       Kegiatan Ekstra Kurikuler
C.     Penyusunan Kalender Pendidikan
Dalam penyusunan kalender pendidikan ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan yakni sebagai berikut :
a.    Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
b.    Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan kebutuhannya.
c.    Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah untuk kegiatan pengembangan diri.
d.    Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur Sekolah/Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yangterkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggra pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
e.    Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester , libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar Nasional dan hari libur khusus.
f.      Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
g.    Sekolah/Madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
h.    Bagi Sekolah/Madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
i.      Hari libur umum/Nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.
Langkah-langkah menyusun kalender pendidikan yaitu sebagai berikut:
a.    Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini Kemendiknas ataupun Kemenag) sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
b.    Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
c.    Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
d.    Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
e.    Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya)
f.      Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

D.    Pelaksanaan Kalender Pendidikan
Dalam melaksanakan Kalender Pendidikan wajib diperhatikan prinsip operasi kegiatan sekolah ialah:
a.       Setiap kegiatan mempunyai fungsi peningkatan mutu, efektivitas dan efisiensi pendidikan.
b.      Setiap kegiatan mempunyai kaitan fungsional dengan kegiatan lainnya yang relevan.
c.       Dalam fungsinya untuk meningkatkan mutu pendidikan, kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurukuler merupakan satu keseluruhan yang integratif.
d.      Penjadwalan kegiatan ekstra kurikuler menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler (Harjanto, 2010).
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut terjadinya penghamburan waktu atau terjadinya beberapa kegiatan yang dalam pelaksanaannya yang tidak tepat atau waktu pelaksanaannya berimpit, kiranya dapat dihindari. Terlebih lagi apabila didukung oleh perencanaan dan pengaturan yang cermat seksama dan bijaksana.
Maksud pembuatan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan bagi sekolah ialah sebagai usaha pembakuan terhadap pelaksanaan segenap kegiatan di sekolah, sehingga setiap kepala sekolah dapat mengadakan perencanaan dan pengaturan yang cermat terhadap kegiatannya sepanjang tahun.

E.     Fungsi Kalender Pendidikan
Kalender pendikan perlu disusun dan dibuat untuk dilaksanakan, karena memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut :
a.    Mendorong efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah.
b.    Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.
c.    Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah.
d.    Pedoman bagi guru untuk menyusun Program Tahunan, Program Semester, serta membuat silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran (Majid, 2008).
                                                           




F.      Alokasi Waktu Kalender Pendidikan
Alokasi waktu dalam kalender pendidikan yaitu sebagai berikut :
1. Minggu Efektif Belajar
Alokasi waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif)



Tabel 1.  Alokasi Waktu Pada Kalender Pendidikan
No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu, maksimum 38 minggu
Digunakan untuk pembelajaran efektif pada setiap tahun pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2
Minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antar semester
Maksimum 2
Minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun
pelajaran
Maksimum 3
Minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun
pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur
umum/nasional
Maksimum 2
Minggu
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1
Minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan
ciri kekhususan masing-masing
8
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
Maksimum 3
Minggu
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif





















BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Kalender pendidikan atau kalender akademik pada dasarnya adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kalender pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.    Permulaan waktu pelajaran
2.    Pengaturan waktu pelajaran
3.    Pengaturan waktu libur
Dalam penyusunan kalender pendidikan ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan seperti permulaan waktu pelajaran, pengaturan waktu pelajaran, pengaturan waktu libur.
Kalender pendikan perlu disusun dan dibuat untuk dilaksanakan, karena memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut :
1.    Mendorong efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah.
2.    Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.
3.    Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah.
4.    Pedoman bagi guru untuk menyusun Program Tahunan, Program Semester, serta membuat silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran.
Alokasi waktu dalam kalender pendidikan yiatu sebagai berikut :minggu efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar semester,  libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum/nasional, hari libur khusus, kegiatan khusus sekolah/madrasah.


B.  Saran
Dalam penyusunan kalender pendidikan sebaiknya mengacu pada prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dan dirancang sesuai dengan kenyataan dilapangan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung efektif dan efesien.



























DAFTAR PUSTAKA

Harjanto. 2010. Perencanaan Pengajaran. Jakarta. Rineka Cipta
Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung. Remaja Rosda Karya
Https://dokumen.tips/documents/cara-menyusun-kalender-pendidikan.html (Diakses pada tanggal 26 Agustus 2019)


















Komentar