Makalah Kalender Pendidikan
MAKALAH
PENGEMBANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN BIOLOGI
“KALENDER PENDIDIKAN”

OLEH:
SUCI MITRA PRAWIKI
NIM : 17031043
JURUSAN
BIOLOGI
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya maka dapat menyelesaikan makalah tentang “Kalender
Pendidikan” tepat pada waktunya.
Dalam
penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan, baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu
kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
penulis harapkan demi mencapai kesempurnaan makalah berikutnya.
Sekian penulis sampaikan terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai
segala usaha kita. Amin.
Padang, 26 Agustus 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR .............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
A.
Latar Belakang .............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ......................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan ........................................................................................... 2
D.
Manfaat Penulisan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................................
A. Pengertian Kalender Pendidikan..................................................................... 3
B. Komponen Kalender Pendidikan ................................................................... 3
C. Penyusunan Kalender Pendidikan................................................................... 5
D. Pelaksanaan Kalender Pendidikan ................................................................. 6
E. Fungsi Kalender Pendidikan............................................................................ 7
F. Alokasi Waktu Kalender Pendidikan............................................................... 8
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 11
A.
Kesimpulan ................................................................................................. 11
B.
Saran........................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar
terlaksana secara efektif dan efisien. Dalam peraturan menteri pendidikan
nasional (Permendiknas) no. 22 tahun 2016, pemerintah telah menetapkan Standar
Isi yang memuat di dalamnya kalender pendidikan. Kalender pendidikan sebagai
sarana untuk menjadwalkan segala program yang ingin dicapai dalam proses
pembelajaran.
Dalam kegiatab pembelajaran, guru tidak
hanya asal menyampaikan materi yang ada akan tetapi terdapat beberapa hal yang
harus dilakukan seorang guru sebelum melakukan kegiatan pembelajaran dikelas.
Hal-hal tersebut diantaranya seperti rencana untuk memperlancar suatu system
pendidikan dan pembelajaran yang efektif maka diperlukan adanya perencanaan
yang matang seperti kalender pendidikan.
Dengan adanya kebutuhan ini maka penulis
akan menjelaskan mengenai kalender pendidikan dimana hal ini berguna memberikan
wawasan yang lebih luas agar nantinya sebagai calon guru kita mampu menjalankan
proses kegiatan belajar mengajar sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah
yang dimaksud kalender pendidikan?
2. Apakah
yang dimaksud komponen kalender pendidikan?
3. Bagaimana
penyusunan kalender pendidikan?
4. Bagaimana
pelaksanaan kalender pendidikan?
5. Bagaimana
fungsi kalender pendidikan?
6. Bagaimana
alokasi waktu kalender pendidikan?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
berdasarkan permasalahan adalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan
pengertian kalender pendidikan
2. Menjelaskan
komponen kalender pendidikan
3. Menjelaskan
punyusunan kalender pendidikan
4. Menjelaskan
pelaksanaan kalender pendidikan
5. Menjelaskan
fungsi kalender pendidikan
6. Menjelaskan
alokasi waktu kalender pendidikan
D.
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat dari pembuatan makalah
ini berdasarkan tujuan adalah sebagai berikut:
1.
Memahami pengertian kalender pendidikan
2.
Mengetahui komponen yang terdapat
didalam kalender pendidikan
3.
Memahami cara penyusunan kalender
pendidikan
4.
Memahami pelaksanaan kalender pendidikan
5.
Mengetahui fungsi dari kalender
pendidikan
6.
Mengetahui alokasi waktu kalender
pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan atau kalender
akademik pada dasarnya adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Permulaan
tahun ajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun
berikutnya.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasar
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri Agama dalam hal yang
berkaitan dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan
atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak
untuk satuan-satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dasar dan menengah
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
B.
Komponen
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. Permulaan
waktu pelajaran
Permulaan
waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun
pelajaran.
2. Pengaturan
waktu pelajaran
a. Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur
untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal
(kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang
dianggap penting oleh satuan pendidikan.
3. Pengaturan
waktu libur
Penetapan
waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari
libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
4. Kalender
pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu
diganti dalam setiap tahun (Harjanto, 2010)
Di Indonesia kalender pendidikan bagi
sekolah-sekolah ini diatur secara nasional dengan surat keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keputusan Mendikbud yang kini masih berlaku
adalah SK. No. 0255/U/1976 tentang Pedoman bagi sekolah dalam lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara garis besar pedoman itu menyebutkan
bahwa Kalender Pendidikan mengatur semua kegiatan sekolah meliputi:
1. Penerimaan
siswa dan persiapan tahun ajaran.
2. Hari
pertama di sekolah.
3. Kegiatan
belajar mengajar:
a. Persiapan
mengajar.
b. Penyajian
pelajaran.
c. Evaluasi
belajar.
d. Kenaikan
kelas.
e. Tamat
belajar.
f.
Bimbingan siswa.
4. Upacara
sekolah.
5. Kegiatan
dalam libur sekolah.
6. Kegiatan
Ekstra Kurikuler
C.
Penyusunan
Kalender Pendidikan
Dalam penyusunan kalender pendidikan ada
beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan yakni sebagai berikut :
a. Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
b. Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran. Sekolah/Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar
sesuai dengan kebutuhannya.
c. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah untuk kegiatan pengembangan diri.
d. Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal. Hari libur Sekolah/Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yangterkait dengan hari
raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi
penyelenggra pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
e. Waktu
libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester , libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
Nasional dan hari libur khusus.
f. Libur
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran
digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
g. Sekolah/Madrasah
pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat
mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif.
h. Bagi
Sekolah/Madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu
secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif.
i. Hari
libur umum/Nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis
pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.
Langkah-langkah
menyusun kalender pendidikan yaitu sebagai berikut:
a. Melihat
kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal
ini Kemendiknas ataupun Kemenag) sebagai acuan untuk menentukan kalender
pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
b. Menentukan
minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir
tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
c. Menyesuaikan
kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
d. Menentukan
periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan
tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun
bimbingan dan konseling terpadu.
e. Menentukan
bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan
hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadhan) serta
hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya)
f. Merekap
kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender
pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim
perumus kalender pendidikan.
D.
Pelaksanaan
Kalender Pendidikan
Dalam melaksanakan Kalender Pendidikan
wajib diperhatikan prinsip operasi kegiatan sekolah ialah:
a. Setiap
kegiatan mempunyai fungsi peningkatan mutu, efektivitas dan efisiensi
pendidikan.
b. Setiap
kegiatan mempunyai kaitan fungsional dengan kegiatan lainnya yang relevan.
c. Dalam
fungsinya untuk meningkatkan mutu pendidikan, kegiatan kurikuler dan kegiatan
ekstra kurukuler merupakan satu keseluruhan yang integratif.
d. Penjadwalan
kegiatan ekstra kurikuler menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan
ekstra kurikuler (Harjanto, 2010).
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip
tersebut terjadinya penghamburan waktu atau terjadinya beberapa kegiatan yang
dalam pelaksanaannya yang tidak tepat atau waktu pelaksanaannya berimpit,
kiranya dapat dihindari. Terlebih lagi apabila didukung oleh perencanaan dan
pengaturan yang cermat seksama dan bijaksana.
Maksud pembuatan pedoman penyusunan
Kalender Pendidikan bagi sekolah ialah sebagai usaha pembakuan terhadap
pelaksanaan segenap kegiatan di sekolah, sehingga setiap kepala sekolah dapat
mengadakan perencanaan dan pengaturan yang cermat terhadap kegiatannya
sepanjang tahun.
E.
Fungsi
Kalender Pendidikan
Kalender
pendikan perlu disusun dan dibuat untuk dilaksanakan, karena memiliki beberapa
fungsi yaitu sebagai berikut :
a. Mendorong
efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah.
b. Menyerasikan
ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.
c. Pedoman
dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah.
d. Pedoman
bagi guru untuk menyusun Program Tahunan, Program Semester, serta membuat
silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran
(Majid, 2008).
F.
Alokasi
Waktu Kalender Pendidikan
Alokasi waktu dalam kalender pendidikan
yaitu sebagai berikut :
1. Minggu Efektif Belajar
Alokasi
waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu
(satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu
(antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga minggu
(digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun
pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai empat minggu
(Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi
waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi
waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu minggu
(digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah
tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif)
Tabel 1. Alokasi Waktu Pada Kalender Pendidikan
No.
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu, maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk pembelajaran efektif pada setiap tahun pendidikan
|
2
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2
Minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3
|
Jeda antar semester
|
Maksimum 2
Minggu
|
Antara semester I dan II
|
4
|
Libur akhir tahun
pelajaran
|
Maksimum 3
Minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun
pelajaran
|
5
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
|
6
|
Hari libur
umum/nasional
|
Maksimum 2
Minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
|
7
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1
Minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan
ciri kekhususan masing-masing
|
8
|
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
|
Maksimum 3
Minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kalender pendidikan atau kalender
akademik pada dasarnya adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kalender pendidikan mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. Permulaan
waktu pelajaran
2. Pengaturan
waktu pelajaran
3. Pengaturan
waktu libur
Dalam penyusunan kalender pendidikan ada
beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan seperti permulaan waktu
pelajaran, pengaturan waktu pelajaran, pengaturan waktu libur.
Kalender pendikan perlu disusun dan
dibuat untuk dilaksanakan, karena memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai
berikut :
1. Mendorong
efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah.
2. Menyerasikan
ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.
3. Pedoman
dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah.
4. Pedoman
bagi guru untuk menyusun Program Tahunan, Program Semester, serta membuat
silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran.
Alokasi waktu dalam kalender pendidikan
yiatu sebagai berikut :minggu efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum/nasional, hari libur khusus, kegiatan khusus
sekolah/madrasah.
B. Saran
Dalam penyusunan kalender pendidikan sebaiknya
mengacu pada prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dan dirancang sesuai
dengan kenyataan dilapangan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat
berlangsung efektif dan efesien.
DAFTAR PUSTAKA
Harjanto.
2010. Perencanaan Pengajaran.
Jakarta. Rineka Cipta
Majid,
Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran.
Bandung. Remaja Rosda Karya
Https://dokumen.tips/documents/cara-menyusun-kalender-pendidikan.html
(Diakses pada tanggal 26 Agustus 2019)
Https://www.amongguru.com/pengertian-dan-fungsi-kalender-pendidikan-kaldik-serta-pedoman-penyusunannya/
(Diakses pada tanggal 26 Agustus 2019)
Komentar
Posting Komentar